Senin, 30 Juli 2012

Bertukar Foto Ketika Ta'aruf

Bismillah…

Syukran buat saudariku di seberang sana yang dari blognya saya dapat banyak ilmu baru. Thanks...
 
Terimakasih kepada seorang teman yang telah bertanya, yang karenanya saya bertanya kepada yang lebih tahu, dan berkesempatan membaginya di sini.
Jadi, apa hukumnya bertukar foto ?
Syaikhuna Al Utsaimin -rahimahullah- berkata sebagai berikut :



Soal bertukar Foto baik sebelum Ta’aruf Atau setelah Ta’aruf itu TIDAK BOLEH, karena beberapa sebab:
1. Kemungkinan foto tersebut akan disimpan oleh pelamar, meski ia tidak jadi menikah.
2. Foto tersebut tidak bisa mewakili keadaan orang yang sebenarnya, karena terkadang rupa yang bagus menjadi jelek atau sebaliknya (menjadi bagus) disebabkan foto.
3. Tidak pantas bagi seorangpun untuk memberikan peluang kepada orang lain mengambil foto salah satu anggota keluarganya, baik anak wanita, saudara wanita atau yang lain. Hal tersebut tidak boleh karena megandung fitnah.
Boleh jadi foto tersebut jatuh ketangan orang-orang yang fasik, sehingga anak-anak wanita kita akan menjadi bahan tontonan. Jika ia berwajah cantik ia menjadi fitnah bagi banyak orang, namun jika ia berparas kurang rupawan maka ia akan menjadi bahan cercaan orang.
(Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin 20/810)
http://www.zulfi19.abatasa.com/post/detail/8931/ta%E2%80%99aruf-ta%E2%80%99aruf-ta%E2%80%99aruf

Semoga Allah senantiasa meneguhkan, memberi taufik dan memudahkan kita untuk tetap berada diatas syariat Islam. Aamiin

dipublish ulang oleh my friend http://irilaslogo.wordpress.com/2011/04/18/tentang-bertukar-foto-ketika-taaruf/