Imam Syafi’i rohimahulloh telah membuat perumpamaan bagi penuntut ilmu syar’i yang tidak berdasarkan hujjah. Beliau berkata:
مَثَلُ الَّذِيْ يَطْلُبُ الْعِلْمَ بِلاَ حُجَّةٍ كَمَثَلِ حَاطِبِ لَيْلٍ، يَحْمِلُ حُزْمَةَ حَطَبٍ وَفِيْهِ أَفْعَى تَلْدَغُهُ وَهُوَ لاَ يَدْرِيْ.
“Perumpamaan orang yang mencari ilmu tanpa hujjah adalah seperti orang yang mencari kayu bakar pada malam hari, ia membawa seikat kayu, di mana di dalamnya terdapat ular yang siap mematuknya, sedangkan dia tidak mengetahuinya.” (Manaqib Syafi’i, karya al-Baihaqi, jilid 2, hal. 143; al-Madkhol, karya beliau juga, no. 262, hal. 211; Hilyah al-Auliya`, jilid IX, hal. 125; Adab asy-Syafi’i, karya Abu Hatim, hal. 100; Tawaali at-Ta`siis, karya al-Hafidz Ibnu Hajar, hal. 135)
Dari pernyataan ini dapat diketahui bahwa beliau rohimahulloh menganjurkan para penuntut ilmu ketikamenuntut ilmu harus berdasarkan kepada hujjah yang berasal dari al-Qur`an dan Sunnah Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam.
Apabila seseorang mempelajari ilmu agama, akan tetapi tidak merujuk kepada sumbernya yang asli, yaituKitabulloh dan Sunnah Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam, maka bisa saja ia akan mendapatkan masalah-masalah yang disangka termasuk agama, padahal bukan, sehingga akibatnya dapat terjatuh ke dalam penyimpangan.
Makna Ilmu
Para ulama telah menjelaskan bahwa kata ilmu apabila disebutkan secara mutlak dalam al-Qur`an, as-Sunnah, dan ungkapan para ulama adalah ilmu syar’i.
Imam Syafi’i rohimahulloh sendiri telah menyatakan:
كُلُّ الْعُلُوْمِ سِوَى الْقُرْآنِ مَشْغَلَةٌ
إِلاَّ الْحَدِيْثَ وَعِلْمَ الْفِقْهِ فِي الدِّيْنِ
الْعِلْمُ مَا كَانَ فِيْهِ قَالَ حَدَّثَنَا
وَمَا سِوَى ذَلِكَ وَسْوَاسُ الشَّيْطَانِ
Setiap ilmu selain al-Qur`an adalah kesibukan,
Kecuali al-Hadits dan ilmu tentang pemahaman agama.
Ilmu itu apa yang padanya mengandung “ungkapan telah menyampaikan kepada kami” (sanad).
Sedangkan selain itu, adalah bisikan-bisikan setan.
(Diwan Imam Syafi’i, hal. 30, Darul Manar)
Selain beliau, Syaikh Bin Bazz telah menyatakan, “Sesungguhnya (kata) ilmu itu dilontarkan untuk banyak hal, akan tetapi menurut para ulama Islam, yang dimaksud dengan ilmu adalah ilmu syar’i. Inilah yang dimaksud dalam Kitabulloh dan Sunnah RosulNya shollallohu ‘alaihi wa sallam secara mutlak, yaitu ilmu tentang Alloh, Asma’-Nya, SifatNya, ilmu tentang hakNya atas hambaNya dan tentang segala sesuatu yang disyariatkan untuk mereka oleh Alloh Subhanahu wa Ta’ala.“ (Majmu’ Fatawa wa Maqolat Mutanawwi’ah, jilid 23, hal. 297)
Dalam muqoddimah Kitab al-‘Ilm, Syaikh ‘Utsaimin juga menjelaskan, “Yang kami maksud dengan ilmu adalah ilmu syar’i. yaitu ilmu yang diturunkan oleh Alloh kepada RosulNya yang berupa bukti-bukti yang nyata dan petunjuk. Jadi ilmu yang mengandung pujian adalah ilmu wahyu.” (Kitab al-’Ilm, hal. 7)
Dengan demikian, yang dimaksud dengan ilmu oleh Imam Syafi’i adalah ilmu syar’i.
Sumber