Tampilkan postingan dengan label ahlussunnah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ahlussunnah. Tampilkan semua postingan

Senin, 25 Februari 2013

Sudah Bertaqwa-kah Kita???

 Segala puji bagi Allah, Dzat yang paling berhak untuk kita takuti dan tempat kita memohon ampunan. Salawat dan keselamatan semoga terus tercurah kepada teladan terbaik, seorang hamba yang telah diampuni dosa-dosanya namun senantiasa beristighfar dan bertaubat kepada-Nya minimal tujuh puluh kali setiap harinya, semoga keselamatan juga terlimpah kepada para sahabatnya, dan segenap pengikut setia mereka. Amma ba’du.

Taqwa merupakan sebab keberuntungan. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Bertaqwalah kalian kepada Allah, mudah-mudahan kalian beruntung.” (QS. al-Baqarah: 189 lihat juga QS. Ali Imran: 130 dan 200). Ini artinya, barangsiapa yang tidak bertaqwa kepada Allah maka dia tidak menempuh jalan yang akan mengantarkan dirinya menuju keberuntungan (lihat Taisir al-Karim ar-Rahman, hal. 88).

Selasa, 01 Juni 2010

Cara Mudah Mempelajari Aqidah Ahlus Sunnah (2)

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang
Bab 2. Metode Salafus Shalih Dalam Penetapan Aqidah
Bab ini mencakup lima pembahasan:
1. Sumber Aqidah
2. as-Sunnah Merupakan Wahyu Yang Terjaga
3. as-Sunnah Merupakan Hujjah
4. as-Sunnah Merupakan Hujjah Yang Mandiri
5. Hadits Ahad Hujjah dalam Aqidah

[1] Sumber Aqidah
Aqidah adalah perkara tauqifiyah, artinya tidak bisa ditetapkan kecuali apabila dilandasi dengan dalil dari Sang pembuat syari’at. Aqidah bukanlah medan pemikiran dan ruang untuk berijtihad. Oleh sebab itu sumber aqidah itu hanya terbatas pada apa yang dijelaskan di dalam al-Kitab maupun as-Sunnah. Sebab, tidak ada yang lebih mengetahui tentang Allah dan apa yang wajib baginya serta perkara-perkara yang Allah tersucikan darinya selain Allah sendiri. Dan tidak ada selain Allah orang yang lebih mengerti tentang hal itu selain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh sebab itu manhaj/metode salafus shalih dan orang-orang yang mengikuti mereka dalam mengambil aqidah adalah terbatas pada al-Kitab dan as-Sunnah (lihat Kitab at-Tauhid li as-Shaff al-Awwal al-’Aali, hal. 11)
[2] as-Sunnah Merupakan Wahyu Yang Terjaga
Yang dimaksud dengan Sunnah di sini adalah segala sesuatu yang ditetapkan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam selain daripada apa yang telah disebutkan di dalam al-Qur’an. Apa saja yang beliau sampaikan -dalam urusan agama ini- pada hakekatnya merupakan wahyu dari Allah ta’ala, bukan hasil rekayasa pemikiran beliau.
Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan tidaklah dia -Muhammad- berbicara dari hawa nafsunya, akan tetapi itu semata-mata wahyu yang diwahyukan kepadanya.” (QS. an-Najm: 3-4).

Dan Allah ta’ala telah berjanji untuk menjaga wahyu yang diturunkan kepada Nabi-Nya, sebagaimana ditegaskan oleh-Nya dalam ayat (yang artinya), “Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan adz-Dzikr dan Kami pula yang akan menjaganya.” (QS. al-Hijr: 9)
(lihat Ma’alim Ushul Fiqh ‘inda Ahlis Sunnah wal Jama’ah, hal. 71-72)
Syubhat: Sebagian orang beranggapan bahwa kita tidak mungkin berpegang dengan as-Sunnah/hadits karena hadits itu baru dituliskan beberapa ratus tahun setelah meninggalnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?
Jawaban: Tuduhan bahwa hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam baru dituliskan beberapa ratus tahun setelah wafatnya adalah dugaan yang keliru dan ucapan tanpa bukti. Di antara dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa suatu ketika seorang penduduk Yaman bernama Abu Syah meminta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dituliskan apa yang dia dengar dari khutbah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun penaklukan kota Mekah, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tuliskanlah -isi khutbahku- untuk Abu Syah.” (lihat Fath al-Bari [1/250-251], Syarh Muslim [5/256-257]).
Demikian juga hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, beliau berkata, “Tidak ada seorang pun sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lebih banyak haditsnya daripada aku kecuali apa yang ada pada Abdullah bin Amr, karena dia selalu mencatat sedangkan aku tidak mencatat.” (lihat Fath al-Bari [1/251])
Dalil lainnya, adalah hadits yang riwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, al-Hakim dll dari Abdullah bin Amr radhiyallahu’anhuma, beliau berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya senantiasa mendengar apa yang anda sampaikan kemudian saya pun mencatatnya.” Beliau menjawab, “Iya.” Abdullah berkata, “Dalam keadaan -anda- murka ataupun ridha?”. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya. Karena sesungguhnya aku tidak mengucapkan kecuali kebenaran.” (lihat hadits yang lainnya dalam al-Hadits an-Nabawi oleh Dr. Muhammad Luthfi, hal. 42-43)
[3] as-Sunnah Merupakan Hujjah
Sunnah dalam terminologi ahli ushul merupakan segala sesuatu yang bersumber dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selain al-Qur’an. Maka dalam pengertian ini, sunnah itu mencakup ucapan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, perbuatannya, persetujuannya, tulisan yang beliau tinggalkan, isyarat yang beliau berikan, tekad dan juga sikap beliau dalam meninggalkan sesuatu.
Dalam makna ini maka sunnah itu bisa disamakan dengan istilah al-Hikmah yang sering disebutkan beriringan dengan al-Kitab di dalam ayat-ayat al-Qur’an. Seperti misalnya, Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Allah menurunkan kepadamu al-Kitab dan al-Hikmah, dan Allah mengajarkan kepadamu apa-apa yang kamu tidak ketahui, dan karunia Allah atas dirimu sungguh sangat besar.” (QS. an-Nisaa’: 113).

Oleh sebab itu Imam asy-Syafi’i rahimahullah menukil keterangan ulama ahli tafsir bahwa yang dimaksud dengan al-Hikmah di sini adalah Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (lihat Ma’alim Ushul Fiqh ‘inda Ahlis Sunnah wal Jama’ah, hal. 122)
Kaum muslimin telah sepakat mengenai wajibnya taat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keharusan untuk mengikuti Sunnahnya. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Adapun Sunnah ini, apabila ia telah terbukti keabsahannya maka segenap kaum muslimin telah sepakat mengenai kewajiban untuk mengikutinya.”
Di antara dalil-dalil yang melandasinya adalah firman Allah ta’ala (yang artinya), “Katakanlah: taatilah Allah dan taatilah Rasul, apabila kalian berpaling maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang kafir itu.” (QS. Ali Imran: 32).
Allah ta’ala juga berfirman (yang artinya), “Hendaknya merasa takut orang-orang yang menyelisihi urusan rasul itu, karena mereka akan tertimpa fitnah atau merasakan siksaan yang sangat pedih.” (QS. an-Nur: 63).
Allah ta’ala juga berfirman (yang artinya), “Tidak pantas bagi seorang beriman lelaki ataupun perempuan apabila Allah dan rasul-Nya telah memutuskan suatu perkara kemudian ternyata masih ada bagi mereka pilihan yang lain dalam menyelesaikan urusan mereka.” (QS. al-Ahzab: 36).
Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Kemudian, apabila kalian berselisih tentang perkara apa saja maka kembalikanlah kepada Allah dan rasul, apabila kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir.” (QS. an-Nisaa’: 59).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ketahuilah, sesungguhnya aku diberikan al-Kitab dan yang semisal dengannya bersama hal itu.” (HR. Abu Dawud, dll).
Beliau juga bersabda, “Ketahuilah, sesungguhnya apa yang diharamkan oleh Rasulullah itu sama kedudukannya dengan apa yang diharamkan oleh Allah.” (HR. Ibnu Majah)
(lihat Ma’alim Ushul Fiqh ‘inda Ahlis Sunnah wal Jama’ah, hal. 124-125)
[4] as-Sunnah Merupakan Hujjah Yang Mandiri
Sunnah dapat dibagi menjadi tiga bagian apabila ditinjau dari keterkaitannya dengan dalil-dalil al-Qur’an. Pertama: Sunnah yang menjadi penegas; yaitu Sunnah yang sama persis kandungannya dengan kandungan dalil atau ayat al-Qur’an dari segala sisi. Kedua: Sunnah yang menjadi penjelas atau penafsir terhadap perkara-perkara yang disebutkan secara global saja oleh ayat al-Qur’an. Ketiga: Sunnah yang bersifat mandiri atau menambahkan sesuatu yang memang tidak disinggung di dalam al-Qur’an. Sunnah semacam ini bisa berupa keterangan mengenai wajibnya sesuatu yang hukumnya didiamkan oleh al-Qur’an, artinya al-Qur’an tidak membicarakan mengenai wajibnya hal itu. Atau bisa juga berupa keterangan mengenai haramnya sesuatu yang hukumnya didiamkan oleh al-Qur’an, artinya al-Qur’an tidak membicarakan mengenai haramnya hal itu (lihat Ma’alim Ushul Fiqh ‘inda Ahlis Sunnah wal Jama’ah, hal. 123)

Yang dimaksud di sini adalah hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbicara tentang suatu perkara yang tidak disebutkan oleh al-Qur’an. Hadits-hadits semacam itu biasa disebut para ulama dengan istilah Sunnah Istiqlaliyah atau Sunnah Za’idah. Kaum salaf telah sepakat bahwasanya wajib mengikuti Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, entah itu yang sifatnya memberikan keterangan yang serupa, menafsirkan, atau yang memberikan keterangan tambahan yang tidak ada di dalam al-Qur’an. Dalilnya adalah dalil-dalil yang menunjukkan kewajiban berhujjah dengan as-Sunnah, karena dalil-dalil itu bersifat umum dan tanpa pembatasan. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Barangsiapa yang menaati rasul sesungguhnya dia telah menaati Allah.” (QS. an-Nisaa’: 80).
Ibnu Abdil Barr berkata, “Allah jalla wa ‘azza memerintahkan untuk taat kepada-Nya -yaitu rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam- serta mengikutinya dengan perintah yang mutlak dan global tanpa memberikan batasan apapun, sebagaimana Allah memerintahkan kita untuk mengikuti Kitabullah, sementara Allah juga tidak mengatakan; ‘Cocokkan dulu dengan Kitabullah’ sebagaimana pendapat sebagian kelompok menyimpang.”
Adapun sebuah hadits yang disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bunyinya, “Apa saja yang datang dariku kepada kalian hendaklah kalian hadapkan kepada Kitab Allah. Kalau sesuai dengan Kitab Allah maka itu berarti aku memang mengucapkannya, dan apabila ternyata menyelisihi Kitab Allah maka aku tidak pernah mengucapkannya…” Ini adalah hadits palsu yang dibuat-buat oleh kaum Zindiq dan Khawarij sebagaimana ditegaskan oleh Abdurrahman bin Mahdi (lihat Ma’alim Ushul Fiqh ‘inda Ahlis Sunnah wal Jama’ah, hal. 126)
[5] Hadits Ahad Hujjah Dalam Aqidah
Hadits/khabar ahad dalam istilah ahil ushul adalah selain mutawatir -hadits mutawatir ialah yang banyak jalur periwayatannya-, sehingga yang disebut khabar ahad adalah semua khabar/hadits yang tidak memenuhi syarat mutawatir. Sesungguhnya khabar ahad itu merupakan hujjah/landasan dalam hal hukum maupun akidah tanpa ada pembedaan di antara keduanya, dan hal ini merupakan perkara yang disepakati oleh para ulama salaf.
Dalil yang menunjukkan wajibnya menerima khabar ahad dalam persoalan-persoalan akidah adalah dalil-dalil yang mewajibkan beramal dengan khabar ahad, sebab dalil-dalil tersebut bersifat umum dan mutlak tanpa membeda-bedakan antara satu persoalan (bidang ilmu) dengan persoalan yang lain. Kemudian, selain itu pendapat yang menyatakan bahwa khabar ahad tidak diterima dalam masalah akidah akan melahirkan konsekuensi tertolaknya banyak sekali akidah sahihah. Pembedaan perlakuan terhadap hadits yang berbicara masalah hukum dengan hadits yang berbicara masalah akidah adalah perkara baru yang tidak diajarkan oleh agama, dikarenakan pembedaan ini tidak berasal dari salah seorang sahabat pun, demikian juga tidak dibawa oleh para tabi’in atau pengikut mereka, dan hal itu juga tidak dibawakan oleh para imam Islam, akan tetapi pembedaan ini hanyalah muncul dari para pemuka ahli bid’ah dan orang-orang yang mengikuti mereka (diringkas dari Ma’alim Ushul Fiqh ‘inda Ahlis Sunnah wal Jama’ah hal. 148-149).

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan di dalam kitabnya Muhtashar Shawa’iq (2/412) sebagaimana dinukil oleh Syaikh al-Albani rahimahullah, “Pembedaan ini -antara masalah akidah dan amal dalam hal keabsahan berhujjah dengan hadits ahad- adalah batil dengan kesepakatan umat. Karena hadits-hadits semacam ini senantiasa dipakai sebagai hujjah dalam perkara khabar ilmiah -yaitu akidah- sebagaimana ia dipakai untuk berhujjah dalam perkara thalab/tuntutan dan urusan amaliah…” (lihat Muntaha al-Amani, hal. 117, baca pula keterangan Syaikh Abdullah al-Fauzan dalam kitabnya Syarh al-Waraqat, hal. 214)
Betapa indah ucapan Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi rahimahullah, “Semua yang datang di dalam al-Qur’an atau sahih dari al-Mushthafa -yaitu Nabi Muhammad- ‘alaihis salam yang berbicara tentang sifat-sifat ar-rahman maka wajib beriman dengannya dan menerimanya dengan kepasrahan dan penuh penerimaan…” (Lum’at al-I’tiqad, yang dicetak bersama Syarh Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah dengan tahqiq Asyraf bin Abdul Maqshud, hal. 31)
Catatan: Apabila kita cermati ucapan emas Ibnu Qudamah di atas, maka akan teranglah bagi kita bahwa keyakinan bahwa hadits sahih -termasuk di dalamnya hadits sahih yang berstatus ahad- merupakan hujjah dalam hal aqidah merupakan keyakinan para imam ahlus Sunnah di sepanjang jaman, bukan hasil ijtihad pemikiran Ibnu Taimiyah atau Ibnul Qayyim rahimahumallah -sebagaimana disangka oleh sebagian orang-. Dari mana bisa kita simpulkan demikian? Perhatikanlah… Ibnu Qudamah hidup antara tahun 541-612 H. Adapun Ibnu Taimiyah hidup antara tahun 661-728 H. Demikian pula Ibnul Qayyim hidup antara tahun 691-751 H. Ini artinya Ibnu Qudamah lebih dahulu hidup dan lebih dahulu meninggal daripada Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim. Apakah kita akan mengatakan bahwa Ibnu Qudamah telah mengekor kepada Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim?! Subhanallah… betapa aneh dan ganjilnya logika berpikir semacam itu..
Lebih daripada itu semua kalau kita mau cermati sebuah ungkapan yang sangat populer dari para imam yang empat -yang notabene mereka ada sebelum Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyah, dan Ibnul Qayyim- “Apabila hadits itu sahih maka itulah madzhab/pandanganku.” Aduhai, apakah kita akan mengatakan bahwa yang mereka maksud dengan ucapan itu hanya dalam masalah fiqih/hukum saja? Sejak kapan mereka berkata demikian dan mana buktinya? Lalu apakah kita juga akan mengatakan bahwa imam yang empat mengekor kepada Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim?! Subhanallah, keajaiban apalagi yang ingin mereka ciptakan?! Allahul musta’aan.

Rabu, 12 Mei 2010

Cara Mudah Mempelajari Aqidah Ahlus Sunnah (1)

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang

Bab 1. Pengantar Aqidah Ahlus Sunnah
Bab ini mencakup tujuh pembahasan:
1.Makna Aqidah
2.Urgensi Aqidah
3.Makna as-Sunnah
4.Ahlus Sunnah wal Jama'ah
5.Nama Lain Ahlus Sunnah wal Jama'ah
6.Makna Salaf
7.Kewajiban Mengikuti Manhaj Salaf

[1] Makna Aqidah

Secara bahasa aqidah berarti mengikatkan sesuatu. Kalau dikatakan bahwa seseorang meng-i'tiqadkan sesuatu maka itu maknanya dia telah mengikatkan keyakinan itu di dalam hatinya. Yang dimaksud dengan istilah aqidah adalah segala sesuatu yang menjadi ideologi bagi seseorang. Aqidah adalah amalan hati yang berupa keimanan di dalam hati terhadap sesuatu dan pembenaran/tashdiq tentangnya. Pokok-pokok aqidah Islam biasa dikenal dengan istilah rukun Islam, yaitu mencakup: iman kepada Allah, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya, hari akhir, dan iman kepada takdir (lihat at-Tauhid li ash-Shaff al-Awwal al-'Aali, hal. 9).

[2] Urgensi Aqidah

Berikut ini beberapa dalil yang menunjukkan betapa penting kedudukan aqidah:

1.Allah ta'ala berfirman (yang artinya), “Barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya maka hendaklah dia melakukan amal salih dan tidak mempersekutukan sesuatupun dalam beribadah kepada Rabbnya.” (QS. al-Kahfi: 110). Ayat ini menunjukkan bahwa aqidah yang benar merupakan asas tegaknya agama dan syarat diterimanya amalan (lihat at-Tauhid li ash-Shaff al-Awwal al-'Aali, hal. 9). Hal ini semakin jelas dengan ayat berikut ini...

2.Allah ta'ala berfirman (yang artinya), “Sungguh telah Kami wahyukan kepadamu dan kepada orang-orang sebelummu, seandainya kamu berbuat syirik niscaya akan lenyap seluruh amalmu dan kamu pasti akan termasuk golongan orang-orang yang merugi.” (QS. az-Zumar: 65)

3.Allah ta'ala berfirman (yang artinya), “Sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang menyerukan sembahlah Allah dan jauhilah thaghut.” (QS. an-Nahl: 36). Ayat ini menunjukkan bahwa fokus dakwah para rasul yang paling utama adalah untuk memperbaiki aqidah; agar umat menyembah Allah semata dan meninggalkan peribadahan kepada selain Allah (lihat at-Tauhid li ash-Shaff al-Awwal al-'Aali, hal. 10). Hal ini semakin jelas dengan ayat berikut ini...

4.Allah ta'ala berfirman mengenai seruan para rasul kepada kaumnya (yang artinya), “Sembahlah Allah saja, tidak ada bagi kalian satupun sesembahan selain-Nya.” (QS. al-A'raaf: 59,65,73,85). Ucapan ini dikatakan oleh Nabi Nuh, Hud, Shalih, Syu'aib dan segenap nabi 'alaihimush sholatu was salam kepada kaumnya (lihat at-Tauhid li ash-Shaff al-Awwal al-'Aali, hal. 10).

[3] Makna as-Sunnah

Secara bahasa as-Sunnah bermakna jalan atau perjalanan. Menurut istilah ahli hadits Sunnah adalah segala sesuatu yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berupa ucapan, perbuatan, persetujuan, sifat fisik atau sifat perilaku baik hal itu terjadi sebelum beliau diutus sebagai nabi ataupun sesudahnya. Menurut istilah ahli ushul Sunnah adalah hukum yang ditetapkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang tidak disebutkan secara tegas di dalam al-Qur'an, baik hal itu merupakan penjelas ayat ataupun bukan. Adapun menurut ulama fikih maka Sunnah diartikan sebagai perkara yang bukan wajib, yaitu apabila dikerjakan berpahala dan kalau ditinggalkan tidak berdosa. Namun yang dimaksud dengan istilah Sunnah oleh para ulama salaf adalah lebih luas cakupannya daripada itu semua. Menurut mereka Sunnah itu adalah: kesesuaian dengan al-Kitab dan Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam serta pemahaman para sahabatnya, baik hal itu mencakup perkara aqidah maupun perkara ibadah. Lawan dari istilah Sunnah itu adalah bid'ah (lihat Kun Salafiyan 'alal Jaddah, hal. 25-26).

[4] Makna Ahlus Sunnah wal Jama'ah

Istilah Ahlus Sunnah wal Jama'ah telah dikenal oleh para sahabat. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu'anhuma mengenai tafsir firman Allah ta'ala (yang artinya), “Pada hari itu -kiamat- maka akan memutih berseri wajah-wajah dan akan menghitam legam wajah-wajah yang lain.” (QS. Ali Imran: 106). Ibnu Abbas berkata, “Yaitu akan memutih wajah Ahlus Sunnah wal Jama'ah, dan akan menghitam legam wajah Ahlul Bid'ah wal Furqah.” (Tafsir Ibnu Katsir [1/390] sebagaimana dinukil dalam Mu'taqad Ahlus Sunnah, hal. 63)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan Ahlus Sunnah itu adalah: “Orang-orang yang berpegang teguh dengan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam serta segala sesuatu yang telah disepakati oleh para pendahulu yang pertama dari kalangan Muhajirin dan Anshar serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik.” (Majmu' Fatawa [2/375] sebagaimana dinukil dalam Kun Salafiyan 'alal Jaddah, hal. 32).

maaf karena artikel panjang maka silahkan baca selengkapnya di
http://abumushlih.com/